Ekonomi Islam dapat diibaratkan sebagai satu bangunan yang terdiri atas landasan, tiang dan atap. Landasanya terdiri dari lima komponen yaitu, tauhid, adil, nubuwwa, khilafah, dan ma’ad. Tiangnya terdiri atas tiga komponen yaitu pengakuan multiownership, kebebasan berekonomi selama tidak melanggar rambu-rambu syariah dan social justice. Sedangkan atapnya adalah akhlak-akhlak atau etika ekonomi. Dalam rancang bangun ekonomi Islam tersebut tiang ketiganya adalah kesejahteraan social yang berkeadilan yang instrument utamanya adalah zakat, infak, shadaqah, wakaf dan bentuk-bentuk sejenisnya.
Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf ( ZISWAF ) merupakan salah satu ciri sumber utama ekonomi Islam. Pada masa Rasululloh SAW, disaat ekonomi Islam mengalami masa kejayaan, ZISWAF merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk memenuhi pembiayaan negara. Melihat kenyataan tersebut bukan hal yang mustahil jika di masa sekarang ZISWAF dapat berperan kembali dalam meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia. Sekarang ini besarnya jumlah dari penduduk Indonesia yang beragama Islam, merupakan potensi yang tidak terelakkan untuk terkumpulnya harta ( ZISWAF ) dengan jumlah yang cukup besar yang dapat digunakan untuk mengurangi angka kemiskinan dalam masyarakat di Indonesia. Namun demikian, sebanding dengan itu masyarakat yang beragama Islam merupakan penyumbang angka kemiskinan terbesar di Indonesia.
ZISWAF, pada akhir-akhir ini muncul kembali dengan adanya aplikasi ’baru’ yaitu wakaf tunai. Namun, banyak masyarakat yang masih belum memahami peran bahkan perbedaan antara zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf itu sendiri serta kemanfaatan yang dapat diberikan dari pengumpulan dan distribusinya untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia. Selain itu, masyarakat perlu memahami konsep pengelolaan ZISWAF yang tepat sehingga dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
Oleh karena itu, kami Kajian Ekonomi Islam Universitas Sebelas Maret (KEI UNS) bermaksud mengkajinya dalam bentuk rangkaian acara 3rd SETiA yang tujuan utamanya mendakwahkan ekonomi Islam khususnya di Indonesia.
Filed under: About 3rd Setia